Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perjalanan Kasus Dino Patti Djalal hingga Mafia Tanah Fredy Kusnadi Ditangkap
19 Februari 2021 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal, akhirnya menemui titik terang. Sang mafia tanah yang terus disebut Fredy Kusnadi ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Dino mengungkapkan adanya sindikat mafia tanah yang merebut sejumlah rumah miliknya lewat akun twitternya, 9 Februari 2021. Keluarganya kaget sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya sudah berpindah tangan.
Dalam sejumlah utas yang dibuatnya, Dino mengatakan, komplotan mafia tanah ini bergerak dengan memalsukan sejumlah dokumen sehingga bisa mengambil alih sertifikat rumah mereka.
Ada tiga laporan ke polisi yang dibuat dengan waktu yang berbeda yang dilakukan Dino Patti Djalal. Pertama untuk rumah di Pondok Indah, kedua di Kemang, dan ketiga di Antasari, Jakarta Selatan.
Polisi memang sempat menyebut sudah menangkap sejumlah pelaku yang mengambil alih sertifikat Dino. Tapi, Dino kembali bereaksi dengan menyebut yang ditangkap polisi bukanlah otak dari sindikat ini.
Dino lalu menyebut nama Fredy Kusnadi yang disebutnya sebagai otak dari sindikat mafia tanah ini.
ADVERTISEMENT
Dalam sejumlah postingan lainnya, Dino sempat mengungkapkan bagimana Fredy Kusnadi bergerak mengambil alih tanah Dino.
"Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tgl 11 Novembr 2020 jam 9 malam. Nmn setlh dibawa ke PoldaMetro, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yg transparan+jelas. Setelah itu, dalang tsb kabur dr rumahnya," tulis Dino di akun twitternya, Kamis (11/2).
Untuk rumah di Kemang, Dino menyebut, punya bukti adanya transfer Rp 320 juta kepada Fredy Kusnadi. Itu merupakan bagian dari gadai sertifikat tanah Kemang ke sebuah koperasi dengan nilai Rp 5 miliar.
Dino bahkan menghadirkan salah satu tersangka, Sherly untuk bicara bagaimana Fredy Kusnadi mengolah dokumen sehingga bisa balik nama sertifikat lalu menggadaikannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksian itu, Sherly menyebut, Fredy menyarankan dalam proses jual beli, yang belakangan diketahui hanya diperankan oleh figur orang, menggunakan segala dokumen palsu. Mulai KTP, NPWP, surat nikah, dan syarat lainnya.
"Saya mengaku kesalahan saya, kan yang dari Ferdy itu kan KTP sama NPWP yang palsu," kata Sherly, dalam video yang diunggah Dino, Minggu (14/2).
Setelah hingar bingar kasus ini, Fredy Kusnadi muncul. Dia melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam wawancara dengan kumparan, Fredy Kusnadi mengeklaim membeli rumah di Antasari sesuai dengan prosedur yang ada.
Dia sudah datang bertemu dengan ibunda Dino Patti Djalal. Fredy lalu mengirimkan uang Rp 950 juta dari kesepakatan harga Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dia mengurus sertifikat yang disebutnya sedang berada di koperasi. Fredy menebus dengan harga Rp 4 miliar.
Ketika Sertifikat sudah di tangan, Fredy lalu mengurus proses balik nama ke BPN hingga bisa sertifikat itu atas nama dirinya kini.
Polisi akhirnya mengungkapkan perjalanan 2 laporan Dino Patti Djalal atas kasus tanah di Pondok Indah dan Kemang.
Untuk di Pondok Indah ada 5 tersangka yang ditangkap, yakni Arnold, Dedi Rusmanto, SS, Van, dan Ferry.
Sedangkan, rumah Kemang, polisi juga menangkap 5 orang. Mereka, yakni Sherly, RS, Ali Topan (orang kepercayaan Ibunda Dino), AN, dan AG.
Nama Fredy sempat muncul saat polisi mengungkap kasus di Kemang. Fredy lalu diperiksa di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan bukti kuat untuk menjadikan Fredy sebagai tersangka sehingga dilepas.
ADVERTISEMENT
Akhrinya, polisi hari ini menangkap Fredy Kusnadi di Kemayoran. Fredy ditangkap terkait dengan laporan ketiga, yakni kasus rumah di Antasari.
"Saudara FK tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan 2 alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tesebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).