Perusahaan Nonesensial yang Masih WFO Harus Ditertibkan dan Disanksi Tegas

6 Juli 2021 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat maupun perusahaan. Masih ada saja yang melanggar ketentuan WFH 100%.
ADVERTISEMENT
Imbasnya, jalanan di Jabodetabek masih macet karena masyarakat masih bekerja ke kantor dan menghadapi penyekatan petugas.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non esensial untuk melakukan WFO 100% dari rumah. Ia menegaskan kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan itu dipatuhi.
“Kantor-kantor yang nonesensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek prakteknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (6/7).
Menurut Sahroni, penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan nonesensial yang meminta karyawannya untuk bekerja dari kantor.
ADVERTISEMENT
“Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya nonesensial, namun masih harus ngantor. Ini, kan, sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Sahroni berpendapat hadirnya STRP akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.
“Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang enggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah, dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik,” pungkasnya.
Belakangan karena masih sulitnya menghalau arus perjalanan masyarakat, TNI bahkan menerjunkan sejumlah kendaraan tempur. Akan tetapi, masih ada saja penyekatan yang akhirnya dibuka karena membeludaknya kendaraan sehingga membuat kemacetan panjang.
ADVERTISEMENT