Pesan Ahmad Dhani ke Pendukung: Jangan Singgung-singgung Jokowi

27 Desember 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lieus Sungkharisma dikerumuni ojek payung usai menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lieus Sungkharisma dikerumuni ojek payung usai menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani akan selesai menjalani masa hukumannya dan keluar dari Rutan Cipinang pada 30 Desember mendatang. Kabarnya, momen itu akan disambut relawan Dhani dengan konvoi bersama dari rutan menuju kediaman Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, mengatakan Dhani mewanti-wanti kepada para pendukungnya serta publik agar tak lagi mengungkit persoalan di masa lalu. Termasuk perseteruan Dhani dengan kubu Jokowi saat Pemilu 2019.
“Mas Dhani pesan ini besok yang jemput, satu, jangan singgung-singgung Jokowi. Jangan, itu udah masa lalu," ujar Lieus.
Selain itu, kata Lieus, Dhani juga meminta agar wacana seputar dirinya yang digadang-gadang untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta, dihentikan.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Dua, jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2. Banyak ini yang sekarang bilang, ‘udah maju aja jabatan kosong Sandiaga Uno, diisi itu’ Mas Dhani bilangin ke teman teman. Itu pesannya,” kata Lieus.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Juni 2019 untuk kasus ujaran idiot. Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ujaran 'idiot' bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi keluhannya atas pengadangan terhadapnya. Sehingga ia batal di deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
ADVERTISEMENT