Pesepeda yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Ribu, Sepadankah?
·waktu baca 1 menit

Polisi kembali mengultimatum pesepeda road bike agar tak keluar jalur dan tak menggunakan jalur umum. Sanksi untuk pesepeda sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 299 ada. 299 pasal 122 undang undang lalu lintas itu kalau enggak salah dendanya 100 ribu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/5).
Penindakan kendaraan yang bukan masuk kategori bermotor ini memang hal yang pertama di Indonesia. Terkait barang bukti apa yang nantinya akan disita saat ini masih terus dibicarakan.
Sambil menunggu mekanisme penindakannya, Sambodo mengimbau agar kepada semua pemakai jalan untuk berbagai ruang. Termasuk agar pesepeda bisa mengindari ruang jalan di sebelah kanan.
"Adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur sesuai pasal 299 saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan," ujarnya.
"Kan sudah jelas di undang-undang kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepeda pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tambahnya.
