Pesta Gay di Apartemen Kuningan: Tak Boleh Bawa Narkoba hingga Wajib Telanjang

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di sebuah Apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9) malam.
Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak penyelenggara pesta yang mereka beri nama 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti kegiatan itu. Mulai dilarang membawa narkoba, senjata tajam dan membawa perlengkapan mandi sendiri.
“Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Penyelenggara pesta mematok harga Rp 150-Rp 200 ribu per orang. Mereka juga menyiapkan diskon Rp 350 ribu untuk 3 orang.
Yusri mengatakan peserta yang ikut pesta gay itu berusia rata-rata di atas 20 tahun bahkan ada yang berusia di atas 40 tahun.
“Mereka rata rata di atas 20 tahun bahkan ada melebihi 40 tahun,” kata dia.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
