Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Petinggi Partai Berinisial SN Disebut Mengintimidasi Miryam
17 April 2017 10:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pengacara Farhat Abbas mengatakan advokat Elza Syarief ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal SN dan RA. Diduga, mereka berdua mengintimidasi anggota DPR Miryam S. Haryani sehingga Miryam berbohong di persidangan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar soal petinggi (partai) berinisial SN dan RA sebagai orang yang dianggap mengatur," kata Farhat di Gedung KPK, Senin (17/4). Farhat mendampingi Elza yang hendak diperiksa penyidik KPK.
Saat ditanya apakah SN merujuk kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan RA adalah Rudi Alfonso, pengacara Golkar, Farhat enggan membenarkan. "Kami enggak berani menyebut nama," kata Farhat.
Novanto, yang juga menjabat Ketua DPR, telah memberikan kesaksian di sidang kasus e-KTP. Namanya tercantum sebagai anggota DPR yang diduga terlibat di kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Dia membantah terlibat.
ADVERTISEMENT
Menurut Farhat, melalui RA, SN mengintimidasi Miryam. Intimidasi itu dilakukan melalui pengacara muda bernama Anton Taufik.
Pada 3 Maret 2017, Anton Taufik mendatangi Miryam yang kebetulan berada di kantor Elza. Di hadapan Elza, Anton Taufik membuka berita acara pemeriksaan Miryam dan meminta Miryam mengubah kesaksiannya. Pada BAP itu, Miryam mengungkapkan bagi-bagi duit e-KTP di DPR.
"Ibu ditanya, bahwa peristiwa itu suruhan SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik. Karena mereka adalah jaringan," kata Farhat.
Adapun Elza ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus e-KTP. Elza akan diperiksa dengan status sebagai saksi bagi Miryam yang sudah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk ke Gedung KPK, Elza mengakui memberikan keterangan tentang SN dan RA. "Ada sih, tapi itu rahasia karena masuk materi projustitia, teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan," kata Elza. Surat dakwaan e-KTP mencantumkan puluhan anggota DPR sebagai penerima duit e-KTP.
Baca juga: Novel Baswedan: Miryam Bohong