Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, Ajukan Penangguhan Penahanan

18 Februari 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ranggasasana. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ranggasasana. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana, Erwin Syahrudin dan Misbahul Huda, mendatangi Mapolda Jabar. Mereka mengajukan penangguhan penahanan dan meminta BAP dari penyidik untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
ADVERTISEMENT
"Agenda kita dalam kesempatan kali ini tadi kita melakukan permohonan untuk BAP kemudian kita melakukan suatu prosedur yaitu proses penangguhan penahanan," kata Misbahul Huda kepada wartawan, Selasa (18/2).
Erwin menambahkan, pihak yang menjadi jaminan pengajuan penangguhan penahanan ialah anak Rangga yakni Umar Sasana. Umar menjamin bapaknya tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
"Tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan akan mempermudah proses pemeriksaan dan tidak akan mempersulit pemeriksaan. Itu hal yang prosedural, biasa," ucap dia.
Rangga meminta penahannya ditangguhkan sebab ada sesuatu yang mesti dikerjakan. Namun demikian, Erwin tidak merinci hal yang bakal dikerjakan oleh Rangga. Selain itu, sambung dia, Rangga memiliki gagasan yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat terkait pembangunan bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
"Iya, itu (sesuatu yang dikerjakan) satu dan kedua dia punya gagasan-gagasan yang perlu disosialisasikan dan dirembuk bersama malah tadi mengatakan bahwa dia punya tema yang akan disampaikan kepada masyarakat terkait dengan masalah gagasan seorang negarawan," terang dia.
"Gagasan seorang negarawan terkait dengan proses pembangunan bangsa dan negara yang digagas selama ini terkait dengan masalah ini," lanjut dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menuturkan, polisi akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.
"Penangguhan itu kan memang daripada tersangka mengajukan. Nanti penyidik akan mempertimbangkan permohonan itu," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Erlangga menambahkan, polisi memutuskan menahan Rangga usai menimbang berbagai hal termasuk agar Rangga tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti perbuatannya. Diketahui, penangguhan penahanan diajukan setelah mendapat jaminan dari anak Rangga, Umar Sasana.
ADVERTISEMENT
"Kiranya yang menjadi alasan penyidik melakukan penahanan ini kan tentu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kesalahannya," terang dia.
Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire antara lain Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Ketiganya dikenakan pasal mengenai penyiaran berita bohong.