Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sebuah Porsche ditilang karena diduga ugal-ugalan di Tol Jagorawi. Saat ditanya polisi, dia mengaku bagian dari klub mobil DNC yang terpisah dari rombongan. Rombongan sempat dikawal Dishub dan Polisi Militer.
ADVERTISEMENT
Terkait kejadian itu, Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, Dishub mengawal konvoi tentu melanggar aturan. Hal itu tak perlu terjadi bila petugas tahu aturan dan tugasnya.
“Sudah beberapa kali terjadi tindakan Dishub tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka. Masalah ini harusnya tidak terjadi, kalau aparat Dishub tahu aturan,” tegas Gilbert saat dihubungi, Senin (15/3).
Atas kejadian ini, politikus PDIP itu meminta Kadishub dan BKD untuk turun tangan menelusuri siapa anggota yang mengawal Porsche itu. Bila sudah ditemukan harus diberi sanksi.
“Ada ketentuan ASN yang tidak mengikuti ketentuan, dan itu merupakan tanggung jawab Kadishub dan BKD. Yang jelas itu tidak sesuai dengan tupoksinya. Tetapi petugas tersebut harus dapat sanksi,” tutup Gilbert.
ADVERTISEMENT
Mobil Porsche yang ditilang tersebut diberhentikan karena melaju secara ugal-ugalan.
Mobil tersebut merupakan bagian dari klub mobil DNC, yang turut memberikan klarifikasi tertulis di akun Instagram.
Mereka mengaku tengah konvoi untuk berlibur ke daerah Sentul, Bogor. Saat itu, jalur yang mereka lewati macet total, sehingga mereka menerima pengarahan dari Dishub dan Polisi Militer yang ikut mengawal.
Menelisik dari aturannya, Pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ADVERTISEMENT
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor
4. Perizinan angkutan umum
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.