Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polda Metro soal Porsche Ditilang Klaim Dikawal Dishub: Itu Kewenangan Polisi
15 Maret 2021 13:43 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian. Untuk itu, kurang tepat bila melibatkan instansi lain.
“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Sambodo menambahkan, instansi lainnya bisa melakukan pengawal tentu untuk kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Misalnya untuk pengawalan Presiden dan Wakil Presiden.
“Dan petugas lainnya yang diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ujar Sambodo.
Sebelumnya, rombongan mobil Porsche yang menamakan diri dengan sebutan DNC membantah rekannya ugal-ugalan di jalan.
Kapten Gema yang mewakili DNC mengatakan, saat itu jalur yang mereka lewati sedang macet total. Selain itu, mereka juga sudah mendapat arahan dari Dishub dan Polisi Militer yang ikut mengawal.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu kami minta dari teman teman Dishub, Polisi militer pengawalan khusus untuk mengarahkan kami agar kami tidak terjebak situasi ugal-ugalan namun karena disampaikan ada barisan terputus ada teman kami disetop oleh Kasat PJR,” ujar Gema lewat akun instagramnya @gemathebillionaire.