Petugas Kebersihan DLH yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Jakut Sudah Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, anggotanya yang jadi pelaku pemerkosaan di dermaga Kali Adem, Muara Angke, telah dipecat.

“Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap PJLP tersebut, tanggal 16 ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini PJLP tersebut juga sudah dalam tahanan Polres dan sudah dipecat juga oleh Sudin LH Kepulauan Seribu,” ujar Asep pada pertemuan yang digelar DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7).

JP atau Jenny Phabi (23) diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan pesisir di Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.

Ia memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun, di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, saat kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, 13 Juli lalu. Ia tak beraksi sendiri. JP melakukan aksinya bersama SS yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).

Saat kejadian, pelaku diketahui sempat mengambil cuti. Bila dilihat dari waktu kejadian, Asep menyebut, waktunya berada di luar jam kerja.

“Jadi memang PJLP itu sedang cuti. Jadi kejadiannya ada di Dermaga Angke pukul 1 di atas kapal. Kapal ojek. Punya swasta, punya warga,” ujarnya.

kumparan post embed

Pelaku berhasil diringkus setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP.

Kini kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kendati tindakan pemerkosaan terjadi di luar jam kerja, Asep mengaku pihaknya tidak akan lepas tangan dan tetap memberi dukungan moral pada korban.

“Saya sepakat bahwa keluarga korban juga korban itu sendiri harus mendapatkan dukungan. Karena ini kita bicara tentang pemerkosaan apalagi ini pada anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan pada korban,” pungkasnya.