Petugas Penyekatan Kendaraan Dibekali Kartu Pembeda Pekerja Esensial-Kritikal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara  motor saat PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara motor saat PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Polda Metro Jaya mulai menyekat kendaraan yang keluar masuk DKI Jakarta, Sabtu (3/7) dini hari, sebagai bagian dari aturan PPKM Darurat. Bagi pengendara yang tak memenuhi syarat diminta putar balik.

Setiap pengendara yang melintas dicek petugas gabungan terkait tujuan hingga keperluannya. Petugas pun dibekali kartu untuk membedakan pekerja sektor esensial dan kritikal atau bukan. Mempermudah dalam memilah pengguna jalan yang bisa dan tidak bisa melintas.

kumparan post embed

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebut meskipun kendaraan disekat namun tidak ada penutupan jalan secara total karena pekerja sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan melintas.

Pekerja sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor esensial dan kritikal, sehingga anggota di lapangan bisa menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria diperbolehkan lewat atau tidak," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Sabtu (3/7) dini hari.

Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat melakukan pengaturan lalulintas akibat pohon tumbang disekitar Pasar Inpres, Cipete Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Walau demikian, Sambodo mengatakan aturan penyekatan tersebut untuk dini hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga mereka yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan keluar-masuk, namun dalam tujuan untuk pulang ke rumah

"Misal dia mengatakan akan pulang dan sebagainya, masih kita perbolehkan. Tentu malam ini malam pertama sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM Darurat. Besok kita perketat lagi karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM Darurat," ujar Sambodo.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, termasuk di batas kota dan jalan tol.

Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan