Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Maksimal Tahun Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati saat konferensi pers setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati saat konferensi pers setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan maksimal pada tahun ini. Menurut dia, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga menjadi salah satu fokus pembahasan DPR.

Saan menyampaikan hal itu untuk merespons anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar karena pembahasan terus berjalan.

“Pertama, perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

“Khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” tambah dia.

Suasana Rapat Paripurna ke-24 masa sidang V tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Saan menjelaskan, Komisi III DPR juga masih aktif menghimpun pandangan dari berbagai kalangan.

“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan pembahasan RUU Perampasan Aset bertentangan dengan agenda pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan pemberantasan korupsi melalui pemulihan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

RUU Perampasan Aset Bentuk Komitmen DPR Berantas Korupsi

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan membawa koper seusai melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Foto: Siswowidodo/Antara Foto

Saan menegaskan DPR justru memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Ya, masih-masih terus ya, kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Saan mengatakan status RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas menjadi dasar DPR untuk mengupayakan penyelesaiannya secepat mungkin.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU perampasan aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” sambungnya.