Pimpinan Komisi III DPR: Komnas HAM Melihat Pemerintah Melanggar HAM?
ยทwaktu baca 3 menit

Komnas HAM menuai sorotan karena menyatakan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, penerapan hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Beka juga mengatakan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Hal itu juga termasuk dengan hak untuk hidup.
"Atas dasar itu kemudian kami menyatakan tidak setuju penerapan hukuman mati. Tetapi tentu saja kami tidak menegasikan atau menafikan bahwa pidana mati masih ada di KUHP dan itu kami hormati, tentu saja," kata Beka dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/1).
"Tapi kami juga memberi, saya kira memberi perhatian terhadap bagaimana soal hak hidup sebagai hak paling mendasar bagi setiap warga negara itu yang harus dilindungi dan dihormati. Itu kenapa kemudian kami menyatakan sikap soal hukuman mati," lanjutnya.
Mendengar jawaban Beka, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus pimpinan rapat, Desmond Junaidi Mahesa, bertanya apakah pernyataan tersebut berarti Komnas HAM menyebut pemerintah telah melanggar HAM.
"Walaupun tadi [dijelaskan] hak hidup, ternyata hak hidup dalam KUHP masih ada hukuman mati. Kami, Komnas HAM, ya, kan, melihat pemerintah melanggar HAM, hak hidup. Itu, kan, statement. Apa yang diklarifikasi?" tanya Desmond.
Beka kemudian menjawab Desmond. Ia mengatakan, penerapan hukum sejatinya ada pembatasan dan pengurangan HAM. Namun, ada yang dilegalisasi dan ada yang tidak.
"Dalam soal pembatasan dan pengurangan HAM sejatinya dengan semuanya melanggar HAM. Tapi ada yang dilegalisasi dan ada yang tidak," jawab Beka.
Desmond masih belum puas dengan jawaban Beka. Ia meminta menjawab dengan jelas apakah Komnas HAM menilai pemerintah melanggar HAM. Sebab, dalam KUHP hukuman mati masih berlaku.
"Pertanyaannya, statement Anda hak hidup, [tapi] masih ada pidana hukuman mati, berarti negara melanggar HAM menurut anda atau Komnas HAM? Tadi, kan, bilang kami, berarti semua Komnas HAM menyatakan NKRI melanggar HAM. Ini ketegasan saja, karena kita ingin tahu iya atau tidak," ujar Desmond.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pun ikut menanggapi. Menurutnya, masuknya hukuman mati dalam sistem pidana Indonesia bukan hanya karena pemerintah. Sehingga semua institusi yang terlibat dalam penyusunan KUHP bertanggung jawab di sana.
Taufan juga menyoroti pembenahan yang tengah dilakukan terkait hukuman mati. Sebab meski hukuman mati sudah dijatuhkan, pada praktiknya para terdakwa harus menunggu rentang waktu tertentu sampai bisa dieksekusi.
"Saya sampaikan sudah ada langkah-langkah kalau hukuman mati adalah last resort dan juga tidak langsung eksekusi. Ini, kan, langkah-langkah pembenahan. Ini yang didorong Komnas HAM untuk melakukan pembenahan," jelas Ahmad.
Mendengar jawaban Ahmad, Desmond menegaskan apa yang sudah diketuk tidak bisa diubah lagi. Apalagi undang-undang adalah produk DPR bersama pemerintah.
"Itulah yang harus saya sampaikan agar kita ada catatan Komnas HAM melihat pemerintah melanggar HAM. Saya bukan menggiring Komnas HAM berhadapan dengan pemerintah. Ini realisasi, kok. Ini, kan, bicara tentang hukum kita, masa depan republik ini. Ini harus sadar," pungkasnya.
