Pimpinan KPK soal Eks Koruptor Bisa Nyaleg: Kemunduran Demokrasi

7 Desember 2019 4:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, KPU 'mengalah' batal melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menilai hal itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Laode menegaskan seharusnya calon pejabat publik tidak memiliki catatan kriminal.
"Menurut saya itu adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Untuk menjadi pejabat publik seharusnya tidak memiliki catatan kriminal, apalagi pernah menjadi terpidana korupsi," kata Laode saat dihubungi, Sabtu (7/12).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan.
Laode memberikan masukan kepada KPU agar dalam Pilkada 2020 mengumumkan rekam calon kepala daerah yang maju. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui calon pemimpin yang kelak akan mereka pilih.
"Saran saya, KPU mengumumkan CV lengkap dan semua rekam jejak calon melalui website KPU, media massa cetak, radio, tv, online agar masyarakat mengetahui calon pejabat yang akan mereka pilih," ucap Laode.
Sementara Wakil Ketua KPK lainnya Saut Situmorang enggan memberikan tanggapan terkait eks koruptor yang bisa maju di Pilkada. Hanya saja Saut menilai keputusan itu tidak tepat.
ADVERTISEMENT
"KPK tidak dalam posisi kecewa atau tidak. Cuma kalau dalam bahasa rekomendasi KPK, pada politik cerdas berintegritas, maka itu kurang cerdas," kata Saut.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampingi Wa
KPU baru saja mengeluarkan PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang 'Persyaratan Calon'. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya memiliki banyak pertimbangan mengenai eks koruptor yang boleh maju dalam pilkada. Namun Arief enggan mengungkapkan pertimbangan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Karena pertimbangan banyak hal," ucap Arief.