Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada yang disusun dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada, yang hari ini sedang dibahas di DPR. Ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 huruf h itu memicu perdebatan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menilai rancangan PKPU tersebut tak sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di UU Pilkada jelas tidak ada larangan eks koruptor maju.
UU Pilkada menyebut eks napi korupsi boleh maju namun harus mengumumkan diri di media massa sebagai eks narapidana. Ketentuan itu berbunyi 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.
"Rancangan PKPU mengusulkan penambahan syarat persyaratan yaitu bukan mantan napi koruptor, kami anggap telah melampaui persyaratan yang ada yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Akmal di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Ketentuan di UU Pilkada tersebut secara jelas menyebut mantan napi secara umum termasuk korupsi, boleh maju di pilkada. Asalkan membuka dan mengakui kepada publik soal statusnya sebagai mantan napi koruptor.
"Tidak melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sepanjang mengungkapkan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagaimana mantan terpidana," jelasnya.
Akmal menyebut, larangan mantan napi korupsi maju Pilkada pernah diatur KPU di Pilkada sebelumnya, namun dibatalkan oleh MK. Karena itu, tidak tepat aturan ini dimasukkan lagi di PKPU untuk Pilkada Serentak 2020.
"Hal ini sejalan dengan keputusan MK PUU 8 2015 terkait pasal 7 huruf G UU No 8 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di mana mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengungkapkan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Apabila pasal tersebut dicantumkan dalam PKPU tentunya akan memicu gugatan, atas PKPU yang soal penetapan pencalonan," lanjutnya.