news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pinjol Ilegal Punya Ribuan Nomor Telepon, Bagaimana Mereka Mendapatkannya?

15 Oktober 2021 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Saat penggerebekan kantor pinjol ilegal, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan kartu SIM, yang digunakan oleh karyawan pinjol ilegal ini untuk meneror korbannya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, bagaimana cara mereka mendapatkan ribuan sim card tersebut? Bagaimana cara mengaktivasinya?
"Ini kamu sedang lakukan pendalaman, kami akan melakukan kerja sama dengan provider untuk mendalami hal tersebut," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10).
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, kemudian 1 box SIM card baru sebanyak kurang lebih masing 22 boks berisi 500 pcs, dan 2 unit flashdisk.
"Dari penindakan ini kami menerapkan Pasal 458 jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 Ayat 1, jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 46 jo Pasal 33 dan Pasal 45 Ayat 4, jo Pasal 27 ayat 4, dan atau Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2016 Tentang perubahan UU ITE," kata Helmy.
ADVERTISEMENT
"Dan kita juga terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukumannya hingga 10 tahun penjara," sambungnya.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Penetapan tersangka terhadap 8 orang ini merupakan hasil penggerebekan di 7 kantor pinjol yang ada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi lainnya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
=====================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews