PKP Usul Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Libatkan Partai Nonparlemen

10 Oktober 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Keadilan Persatuan (PKP) menilai penetapan tanggal Pemilu 2024 tidak tepat jika hanya dibahas secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri. PKP beranggapan partai politik di luar parlemen juga harus diberi kesempatan untuk ikut memutuskan jadwal pemilu.
ADVERTISEMENT
“Parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan parpol yang ada di Senayan. Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,” kata Sekjen PKP Said Salahuddin dalam rilisnya dikutip kumparan, Minggu (10/10).
“Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol tersebut perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Saya mengusulkan digelar Rembuk Nasional,” imbuh dia.
Said mengingatkan konstitusi tegas menyebut Pemilu harus dilaksanakan secara adil. Sehingga asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024 dengan mengajak partisipasi parpol di luar parlemen.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ia berpendapat budaya jadwal pemilu pada tahun-tahun sebelumnya juga harus dijadikan pertimbangan untuk Pemilu 2024. Yakni budaya pemilu yang biasa diselenggarakan pada April.
Sekjen PKP Said Salahudin. Foto: Dok. Said Salahudin
“Jadwal Pemilu kita sebetulnya sudah ajek, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali di April. Parameternya jelas. Sejak pertama kali diselenggarakan pasca amandemen UUD 1945, Pemilu selalu digelar di April,” ujarnya.
“Rakyat memilih calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, waktunya selalu sama dan tidak pernah bergeser, yaitu selalu di April. Ketika Pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden di 2019, waktunya pun tetap April,” tambah dia.
Lebih lanjut, Said mengatakan, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tata negara. Konvensi ini juga bisa dimaknai sebagai rules of political practice atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.
“Dalam praktik penyelenggaraan negara, konvensi dimasukkan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas. Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi dinilai penting secara konstitusional,” ucapnya.
“Oleh sebab itu, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, tanggal penetapan Pemilu (Pileg-Pilpres) 2024 tengah menjadi perdebatan di DPR. KPU mengusulkan Pemilu digelar pada 21 Februari agar tak terlalu dekat dengan Pilkada yang digelar pada November 2024. Sementara pemerintah usul pemilu digelar pada 15 Mei dengan tahapan yang dipersingkat.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang memastikan tanggal Pemilu 2024 akan ditetapkan pada masa sidang setelah reses pada November mendatang.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews