Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PKS: DPR Jangan Revisi UU MD3 demi Kepentingan Politik
9 Juni 2017 13:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengenai keterwakilan fraksi di dalam pembentukan panitia khusus. Usulan ini muncul di tengah polemik Pansus Hak Angket KPK yang tidak diwakili oleh seluruh fraksi di DPR.
ADVERTISEMENT
Fraksi PKS mengkritik usulan revisi tersebut. Ketua Majelis Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai usulan ini sarat dengan kepentingan politik sekelompok orang di DPR.
[Baca juga: PKS Tolak Seluruh Keputusan Pansus Angket KPK ]
"Janganlah DPR membuat revisi untuk kepentingan sepihak karena akan semakin membuat publik kepercayaannya kepada DPR semakin rendah," kata Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Menurutnya, revisi undang-undang yang didasarkan kepada kepentingan pihak tertentu hanya akan bersifat jangka pendek.
"DPR ini kan lembaga legislatif, pembuatan legislasi. Kalau legislasi dibuat semacam ini, kan menjadi amat sangat berjangka pendek. Sangat amat terkait dengan kepentingan politik tertentu," jelasnya.
[Baca juga: Catat, Ini 23 Orang Anggota Pansus Hak Angket KPK ]
ADVERTISEMENT
"Hukum tidak boleh dibuat dalam konteks itu dong, hukum dibuat dengan konteks kepentingan umum seluas-luasnya dan sepanjang-panjangnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini meminta Baleg dan fraksi-fraksi di DPR agar tidak terburu-buru mengusulkan revisi. Menurut dia, para anggota dewan seharusnya melibatkan para ahli hukum dan tata negara sebelum melakukan revisi.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan revisi bukan diwujudkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.
"Rekan-rekan ahli hukum, tata negara silakan Anda bicara, sampaikan tentang pendapat Anda terkait dengan pemaknaan 'terdiri dari semua fraksi.' Itu maknanya apa? Sampaikan saja, mungkin rekan-rekan DPR akan bisa mempertimbangkan kalau itu yang disampaikan oleh para pakar," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 201 yang diusulkan direvisi yaitu:
"Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR."
Pasal ini memang multitafsir dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Karena tidak ada landasan hukum yang jelas, fraksi yang menolak dan mendukung pansus berkukuh dengan pendapatnya masing-masing.
Fraksi yang mendukung pansus hak angket KPK berkukuh pansus tetap bisa berjalan meski tidak diwakili seluruh fraksi karena tidak ada aturan di UU MD3 yang melarang. Sementara fraksi yang menolak hak angket tidak bisa menyampaikan keberatan karena tidak ada pasal yang melarang pansus berjalan jika tak diwakili seluruh fraksi.
ADVERTISEMENT
Usulan revisi pasal 201 yang diajukan Baleg nantinya mewajibkan seluruh fraksi untuk mengirim perwakilan di dalam pansus.