PKS soal Ahok Jadi Petinggi BUMN: Sebagai Anggota Parpol, Apa Patut?

14 November 2019 16:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. PKS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. PKS
ADVERTISEMENT
Setelah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan menempati jajaran pejabat BUMN. Menurut PKS, sah-sah saja jika Ahok menempati posisi itu, asal jelas konsistensinya.
ADVERTISEMENT
"Komisaris atau direksi BUMN itu ada aturannya. Menurut saya, kalau aturan diikuti, monggo saja. Tapi Pak BTP setahu saya sudah menjadi anggota parpol. Jadi menurut saya, apakah patut anggota parpol (mengurus BUMN)?" ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Rakornas PKS, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/11).
"Nanti kalau dia, misalnya melepaskan anggotanya. Menurut saya, kalau berjuang, konsisten saja," timpalnya.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. PKS
Mardani menilai, sebagai politisi, seharusnya Ahok bisa memberikan edukasi ke masyarakat dengan cara tetap konsisten sebagai kader partai. Ia berharap, Ahok bisa memisahkan antara politik dengan peran profesional.
"Kalau mau jalur politik ya di jalur politik, jangan di jalur yang lain. Ini baik buat edukasi publik. Etika, etika. Moralitas, moralitas. Kepentingan, kepentingan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ia mempersilakan jika Ahok tetap maju sebagai salah satu jajaran bos BUMN. Namun, ia berharap Ahok bisa memperhatikan posisinya sebagai kader partai.
"Intinya, ikuti aturan mainnya, karena itu dibuat dalam rangka agar tidak ada conflict of interest, ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa," pungkasnya.
Sementara itu, dalam aturannya, pengangkatan komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Sedangkan Ahok yang merupakan kader PDIP, namun bukan merupakan pengurus partai.
ADVERTISEMENT