Pleidoi Belum Selesai, Sidang Nani Terdakwa Sate Sianida Bantul Ditunda
ยทwaktu baca 3 menit

Kuasa hukum terdakwa kasus sate sianida Bantul Nani Aprilliani Nurjaman (25), Anwar Ary Widodo, akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (29/11).
Nota pembelaan itu akan disampaikan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nani dengan 18 tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Pembacaan nota pembelaan itu diagendakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Akan tetapi, Anwar mengatakan pembacaan itu ditunda karena penyusunan pleidoi belum selesai.
"Untuk pleidoinya masih belum selesai karena ada beberapa peraturan hukum baru yan harus kami masukkan," ujar Anwar kepada kumparan, Senin (22/11).
Ia menegaskan, hak membela diri itu sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi hak-hak sipil dan politik internasional. Dalam UU itu telah diatur tentang jaminan untuk diadili sesuai dengan perbuatannya.
"Dan diberikan hak serta jaminan untuk membela diri, maka kami penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan/pleidoi atas tuntutan JPU tersebut," imbuhnya.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo membenarkan sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan pada Senin (29/11). "Diagendakan Senin pekan depan jam 09.00 WIB," kata Gatot, Senin (22/11).
Nani dituntut 18 tahun penjara
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Nani dengan 18 tahun penjara. Nani dinilai telah telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP," kata JPU Nur Hadi Yutama pada persidangan 15 November lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," tambahnya.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Nani adalah terdakwa sudah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida sebanyak tiga kali secara online.
Berdasar pemeriksaan terdakwa pada persidangan 1 November lalu, JPU membeberkan fakta. Pada Juli 2020, Nani membeli sianida jenis KCN. Lalu pada Januari 2021, Nani kembali membeli sianida jenis NaCN. Terakhir pada Maret 2021, Nani kembali membeli sianida secara online.
Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel Samsung A71 milik Nani, didapati bahwa ia pernah mencari di internet enam racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam. Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online," katanya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
