Pleidoi Habib Rizieq di Kasus Kerumunan: Singgung Ahok hingga Minta Dibebaskan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang Habib Rizieq Syihab dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung hampir mencapai akhir. Sidang sudah sampai di tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Habib Rizieq menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum 2 tahun penjara di kasus Petamburan dan 10 bulan bui di perkara Megamendung.

Berikut kumparan rangkum pleidoi Habib Rizieq:

Ahok dan Habib Rizieq Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
  • Habib Rizieq Singgung Aksi 212 hingga Ahok

Saat membaca pleidoi, Habib Rizieq meyakini kasus kerumunan yang menjeratnya merupakan perkara politik dibungkus dengan hukum. Hal itu disimpulkannya setelah mengikuti proses hukum kasus ini, mulai dari panggilan polisi hingga berujung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum," kata Habib Rizieq

Ia kemudian menjelaskan kasus ini masih ada kaitannya dengan Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 2016 lalu. Saat itu, terjadi aksi turun ke jalan menuntut proses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penistaan agama. Ahok ketika itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Habib Rizieq menyatakan saat itu tidak ingin Ahok terpilih menjadi Gubernur DKI pada Pilkada 2017. Namun menurut Habib Rizieq, sikp itu membuatnya menjadi target kriminalisasi. Bahkan ia mengaku menjadi target rekayasa kasus sejak 2017.

Habib Rizieq kemudian hijrah ke Arab Saudi untuk menghindarkan konflik horizontal usai Ahok kalah dalam Pilkada 2017. Namun menurut dia, kasus yang menyasarnya tidak berhenti. Hingga terakhir Habib Rizieq dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang saat ini disidangkan.

"Tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelijen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekadar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," kata Habib Rizieq.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
  • Pleidoi Singgung 6 Laskar FPI yang Wafat, Habib Rizieq Menitikkan Air Mata

Habib Rizieq menitikkan air mata saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu terjadi saat menyinggung soal 6 pengawalnya yang tewas di Tol Karawang Timur pada awal Desember 2020.

Mulanya, Habib Rizieq menceritakan rangkaian kegiatannya usai dia pulang dari Arab Saudi. Pada tanggal 6 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 WIB ia dan keluarga berangkat dari Sentul, Bogor, menuju Karawang. Ia memilih perjalanan malam untuk menghindari macet.

Sebab, saat itu ia berangkat bersama dengan keluarga yang terdiri dari banyak perempuan, anak-anak, hingga beberapa bayi. Namun di perjalanan, kata dia, ada mobil mencurigakan yang mengikuti sejak mereka keluar dari kompleks perumahan.

"Secara mengejutkan di tengah Tol Karawang kami dikejar dan dipepet hingga keluar Tol Karawang Timur, namun berhasil dihalau dan dihalangi oleh para Pengawal kami dari Laskar FPI, sehingga saya dan keluarga selamat dari kejaran mereka," kata Habib Rizieq.

Ia bercerita, bahwa pengejaran itu terjadi hingga dini hari. Menurut dia, para laskar FPI saat itu dikejar, diserang, dan ditembaki secara brutal oleh orang tidak dikenal. Hingga akhirnya mereka diculik.

"Saya dan keluarga selamat, tapi 6 Laskar FPI diculik, dan akhirnya mereka dibawa masuk kembali ke dalam Tol Karawang, lalu dibawa ke KM 50, selanjutnya digiring ke suatu tempat untuk disiksa dengan sadis dan dibunuh secara kejam dan biadab," kata Habib Rizieq dengan suara yang terdengar berat.

"Semoga Allah SWT menjadikan mereka sebagai Syuhada dan memasukkan ke dalam Surga-Nya," imbuhnya.

Suara mantan Imam Besar FPI itu kembali memberat dan sedikit agak pelan saat berdoa untuk 6 pengawalnya yang wafat. Tak kuasa, ia akhirnya menitikkan air mata dan berhenti sejenak untuk mengusapnya.

"Dan semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 Syuhada dan yang memerintahkannya serta para Aktor Intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam Pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
  • Habib Rizieq Mengaku Difitnah Selama di Arab: Dari KTP Palsu hingga Bendera ISIS

Habib Rizieq mengungkapkan alasan kepergiannya bersama keluarga ke Arab Saudi pada 2017 lalu. Ia bahkan tinggal di Arab Saudi hingga 3,5 tahun.

Menurut Habib Rizieq, kepergiannya itu untuk menghindarkan konflik horizontal yang ketika itu meruncing. Ia menilai hal itu terjadi karena ada pihak yang tidak menerima kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017.

Habib Rizieq kurang lebih 3,5 tahun berada di Saudi. Saat itu, ia mengaku tak bisa pulang karena dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah kerap membantah hal tersebut.

Selama berada di Arab Saudi, Habib Rizieq mengaku tetap mendapat serangan fitnah.

"Saya pun di Kota Suci Makkah mengalami berbagai teror dan intimidasi dari operasi intelijen hitam yang menyampaikan info fitnah tentang saya kepada Pemerintah Saudi, sehingga saya diinterogasi oleh Kantor Penyidik Intelijen Saudi Arabia," kata dia.

Mantan Imam Besar FPI itu juga bercerita saat izin visa dia dan keluarga habis, ia tidak bisa pulang ke Indonesia. Alasannya ia dicekal atas permintaan pemerintah Indonesia.

Menurut Habib Rizieq, pencekalan itu telah menyebabkan ia dan keluarga mengalami overstay karena visa yang berlaku hanya 1 tahun saja. Ia pun menyatakan bahwa upaya tersebut bukan pencekalan, tetapi pengasingan.

Atas pencekalan itu, ia mengaku terus berupaya melawan. Namun beberapa kali gagal. Belum lagi adanya narasi dari dalam negeri terkait apa saja konsekuensi bila ia pulang ke Indonesia.

"Para oligarki menggerakkan gerombolan piaraannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan, baik secara eksplisit maupun implisit, untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan," kata dia.

Habib Rizieq juga mengaku saat berada di Saudi ada sejumlah teror yang diterimanya bersama keluarga. Mulai dari banyaknya orang tidak dikenal yang mendatangi rumahnya karena dituduh membuat KTP palsu, hingga ia pernah ditangkap polisi.

"Saya juga pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan istri dan putri-putri saya, serta puncaknya ada pemasangan Bendera Hitam ISIS di dinding luar rumah tinggal saya di Kota Suci Makkah, sehingga saya ditangkap dan diborgol tangan maupun kaki serta ditutup mata dengan kain, lalu ditahan di sel penjara politik Saudi di Kota Suci Makkah selama sehari semalam," ucapnya.

Namun setelahnya, ia mengaku dilepas dan dinyatakan tidak bersalah. Ia kemudian membuat laporan polisi agar mengusut tuntas pemasangan bendera hitam ISIS tersebut.

Menurut Habib Rizieq, ada hikmah di balik peristiwa itu. Ia mengaku jadi kenal dengan petinggi intelijen Saudi yang memberikan bantuan saat berada di negara tersebut.

Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
  • Habib Rizieq: Ya, Saya Pelanggar Prokes, tapi Saya Bukan Penjahat

Habib Rizieq mengakui telah melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Namun dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan kejahatan.

Mulanya, Rizieq menyinggung sejumlah pihak yang merupakan tokoh nasional yang juga menurutnya melanggar prokes COVID-19. Mulai dari Gibran Rakabuming di Solo; Habib Luthfi Yahya terkait pengajiannya di Pekalongan; hingga kerumunan masyarakat menyambut Jokowi di Maumere.

Ia mengatakan, jika benar melanggar prokes merupakan suatu kejahatan sebagaimana dakwaan JPU, maka kasus-kasus tersebut juga harus dinilai sebagai kejahatan. Ia pun mempertanyakan mengapa kasus-kasus tersebut tidak diproses hukum oleh jaksa.

Habib Rizieq pun menilai bahwa dirinya maupun Presiden Jokowi bukanlah penjahat prokes tetapi pelanggar prokes. Sehingga, ia menolak apabila jaksa menyatakan bahwa dirinya adalah penjahat prokes.

"Bagi saya mereka semua, termasuk presiden bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggar prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," ucapnya.

"Ya saya pelanggar, tapi saya bukan penjahat," ujar dia.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran berjabat tangan. Foto: Andi Firdaus/Antara
  • Habib Rizieq: Pangdam Jaya Tebar Ancaman ke FPI, Kapolda Metro Ancam Sikat Saya

Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman turut disebut dalam pleidoi Habib Rizieq. Menurut Habib Rizieq, keduanya pernah menebar ancaman kepada FPI serta dirinya.

Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan kegiatannya sepulang dari Arab Saudi pada November 2020 lalu. Pada 20 November 2020, Mayjen Dudung disebut tiba-tiba menantang perang FPI.

"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat apel Kodam Jaya di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan Selamat Datang HRS," kata Habib Rizieq.

Ia pun heran dengan pernyataan Mayjen Dudung tersebut. Sebab, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan ormas yang bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan. Bahkan menurut Habib Rizieq, FPI sering kali bersama TNI di berbagai daerah saling membantu menanggulangi bencana.

Habib Rizieq menilai ancaman Mayjen Dudung harusnya diarahkan kepada para teroris separatis di Papua

"Yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila," ujar Habib Rizieq.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu A’lam," imbuh dia.

Menurut Habib Rizieq, ancaman itu tak hanya dari Mayjen Dudung. Ia menyebut ancaman juga datang dari Jenderal Idham Aziz yang saat itu masih menjabat Kapolri dan Irjen Fadil Imran yang menjabat Kapolda Metro Jaya.

"Entah kenapa, pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI. Lalu esoknya hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran juga ancam sikat saya dan FPI," kata Habib Rizieq.

Ilustrasi drone Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
  • Habib Rizieq Mengaku Pernah Diintai 3 Petugas BIN Pakai Drone

Habib Rizieq menyebut pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor, pernah diintai petugas BIN. Bahkan menurut dia, pengintaian dilakukan dengan memakai drone.

"Tiga Anggota BIN (Badan Intelijen Negara) yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor dengan menggunakan drone tertangkap oleh petugas pos penjagaan pesantren," kata Habib Rizieq.

"Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui Kartu Identitasnya bahwa mereka bertiga adalah Anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah Petugas Negara," imbuh dia.

Terkait pernyataan Habib Rizieq ini, kumparan sudah meminta tanggapan dari pihak BIN. Namun belum mendapat respons.

Keesokan harinya atau pada Sabtu 5 Desember, Habib Rizieq kembali melihat drone. Kali ini, saat Habib Rizieq sedang berada di rumahnya di daerah Sentul, Bogor.

"Saya dan keluarga beserta penjaga rumah Sentul melihat ada drone mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul-Bogor. Dan ada laporan dari penjaga rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari Kompleks Perumahan," papar Habib Rizieq.

Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
  • Habib Rizieq: Sungguh Disayangkan Jaksa Berpendidikan Tinggi Memanipulasi Fakta

Habib Rizieq tak terima dituntut 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung dan 2 tahun bui di perkara kerumunan Petamburan. Sebab menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah memanipulasi fakta dalam surat tuntutan demi menghukumnya.

"Sungguh sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina yaitu manipulasi fakta dengan cara menghilangkan fakta kebenaran dan membuat fakta bohong serta cara kontroversial lainnya, hanya untuk memenuhi syahwat politik kriminalisasi," ujar Habib Rizieq.

Habib Rizieq menyebut jaksa telah menghilangkan fakta kebenaran dalam sidang kasus kerumunan Petamburan. Ia menilai jaksa telah menghiraukan keterangan saksi dan ahli yang tidak sesuai keinginan.

Ia mencontohkan keterangan ahli epidemiologi dan ahli kesehatan serta ahli hukum kesehatan baik yang dihadirkan JPU yaitu Prof DR Hariadi Wibowo (Ahli Epidemiologi) dan DR Panji Fortuna (Ahli Epidemiologi), serta DR Tonang (Ahli Kesehatan) yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq.

Menurut Habib Rizieq, seluruh ahli tersebut menyatakan tidak ada kepastian mengenai kerumunan menularkan COVID-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan.

Kemudian keterangan saksi Satgas COVID-19 maupun pemerintah yang dihadirkan jaksa yaitu Endra Muryanto (Kepala Laboratorium DKI Jakarta), M Budi Hidayat (Plt Dirjen P2P Kemenkes RI), dan Widyastuti (Kadinkes DKI Jakarta).

Para saksi itu, kata Habib Rizieq, tidak ada satu pun yang menyatakan kenaikan COVID-19 di Jakarta atau Kecamatan Tanah Abang karena kerumunan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020. Ia menyebut para saksi mengaku tidak tahu data detail tentang COVID-19 di tingkat Kelurahan Petamburan dan mengaku bahwa pascakerumunan Maulid di Petamburan tidak ada klaster bernama klaster Maulid atau klaster HRS atau klaster Petamburan.

Habib Rizieq menambahkan, jaksa sekaligus membuat fakta bohong dalam surat tuntutannya. Ia mencontohkan surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

Habib Rizieq menegaskan tidak pernah terjerat 2 perkara tersebut. Adapun berdasarkan penelusuran kumparan, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

"Cerita di atas adalah tidak benar dan pencantuman nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam isi putusan Mahkamah Agung RI di atas adalah suatu kebohongan besar bahkan fitnah keji. Karena saya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam 2 putusan MA tersebut. Ini juga bisa jadi bukti bahwa JPU telah mengarang cerita sehingga menjadi fakta bohong persidangan," ucapnya.

kumparan post embed
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
  • Habib Rizieq: Lepaskan Saya dari Penjara Tanpa Syarat

Habib Rizieq berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang memintanya dihukum dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Ia menilai tuntutan jaksa merupakan politik kriminalisasi dan diskriminasi hukum. Sehingga Habib Rizieq berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil serta membebaskannya dari penjara.

"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan denga keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan, demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat yang anti-agama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI," ucap Habib Rizieq di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5).

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," lanjutnya.

kumparan post embed