PLN: Kenaikan Tarif untuk Pelanggan 900 Va Mampu

5 Mei 2017 20:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
PT PLN (Persero) membantah kabar yang beredar bahwa 1 Mei lalu ada kenaikan seluruh tarif listrik. Menurut PLN, itu hanya kenaikan tarif dilakukan untuk kategori rumah tangga 900 Volt Ampere (VA) mampu yang tercatat masih menerima subsidi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan pada 1 Mei merupakan​ fase ketiga penerapan subsidi. Karena golongan 900 VA ini dianggap sudah mampu daripada yang 450 VA, sehingga harus naik melalui 3 fase, 1 Januari, Maret, dan Mei untuk tahun ini.
"Jadi 900 VA ini tagihan dia akan sama dengan yang tidak subsidi," kata Made dalam Media Gathering di PLTA Lamajan, Bandung, Jumat (5/5).
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak mendapat subsidi.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
ADVERTISEMENT
"Subsidi masih kepada 450 VA dan 900 VA masih ada 4,1 juta pelanggan. Mereka kelompok UMKM, industri kecil menggunakan listrik kapasitas 900 VA," kata Made.
Dengan kebijakan tersebut, PLN mengklaim bisa menghemat anggaran hingga Rp 25 triliun per tahun. Dana penghematan rencananya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik untuk menerangi daerah yang belum teraliri listrik di pelosok Indonesia.
"Ini untuk elektrifikasi di Indonesia di 2.500 desa belum terlistriki, 16 juta masyarakat belum menikmati listrik khususnya Indonesia timur," ujarnya.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan hak menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan penerima subsidi listrik.
ADVERTISEMENT
Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor Desa/Kelurahan di mana masyarakat tersebut tinggal. Formulir pengaduan telah disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadu.