Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PMJ Usut Cekcok Polisi dengan Pengemudi Lain Sebelum Tabrak Pemotor di Pasming
25 Desember 2020 23:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ya, karena kan ada didahului dengan ada perselisihan di jalan, dan sebagainya, tentu kita akan melihat bukti di lapangan seperti apa," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (25/12).
Tabrakan di Pasar Minggu yang terjadi siang itu melibatkan seorang anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali dengan sejumlah kendaraan. Mobil Innova yang ia kendarai menabrak tiga sepeda motor.
Satu pengendara sepeda motor bernama Pinkan tewas di lokasi kejadian, dan satu pengendara motor lainnya bernama Dian mengalami luka berat.
Tabrakan diduga berawal dari keributan antara anggota polisi dengan pengendara mobil Hyundai. Mereka saling kejar hingga tiba di lokasi kejadian.
Sambodo mengatakan, saat ini, polisi telah melakukan olah TKP ulang. Keterangan saksi dan bukti dikumpulkan guna membuat terang peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita masih mengolah lagi bukti-bukti yang ditemukan di TKP termasuk kita data ulang saksi-saksi yang melihat kejadian sehingga nanti dari keterangan saksi dari barang bukti dan petunjuk-petunjuk lainnya nanti kita akan laksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dari kejadian ini," kata Sambodo.
Keterangan saksi
Menurut MS, saksi yang juga menjadi korban motornya ditabrak, sebelum tabrakan terjadi, mobil Imam terlibat cekcok dengan pengendara mobil Hyundai. Terjadi kejar-kejaran hingga mobil Imam lepas kendali dan menabrak tiga pemotor.
"Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi, pas di lokasi, mobil polisi hilang kendali, menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah, nabrak dua pengendara," ujar MS dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Total ada lima kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni dua unit kendaraan roda empat dan tiga sepeda motor.