Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Polisi China saat Aksi 21-22 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hoax. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoax. Foto: Shutter Stock

Polda Jawa Barat meringkus YHA (40) di Majalengka pada tanggal 25 Mei. Ia ditangkap karena menyebarkan hoaks melalui media sosial terkait aksi 21-22 Mei di Jakarta yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, konten yang disampaikan pelaku pada tanggal 21 Mei lalu mengandung hoaks sekaligus SARA. Dalam informasi hoaks tersebut, pelaku menyebut ada polisi bermata sipit yang turut mengamankan aksi seakan berasal dari China.

Keterangan pelaku yang disebarkan melalui grup WhatsApp bernama Rumah Smart Indonesia, kata Truno, didukung pula oleh foto dan keterangan dengan isi "Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar".

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan

"Konten yang disampaikan oleh tersangka yaitu dengan adanya dugaan berita bohong berbau SARA di mana seolah-olah ada polisi yang bermata sipit dan itu adalah merupakan tentara China atau polisi impor," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Senin (27/5).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit HP yang digunakan pelaku untuk menyebar konten hoaks, 1 buah memori eksternal, dan 1 buah SIM card.

Atas kasus tersebut, Truno mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh berita hoaks jika tidak ingin menyesal di kemudian hari. Pesta demokrasi, sambung dia, telah usai sehingga sudah saatnya masyarakat kembali bersatu dan menunggu gugatan yang sedang dilakukan ke MK.

"Sekali lagi kami sampaikan jangan mudah termakan berita hoaks. Kita sudah cukup memprihatinkan tidak selesai dengan melakukan penyesalan saat nanti dilakukan proses penyidikan oleh Polri. Ini dalam rangka memelihara dan menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar," ujar dia.

embed from external kumparan

Sementara itu, YHA menyesali perbuatan yang dilakukannya. Pada mulanya, dia mengaku menyebarkan konten tersebut ke grup yang mayoritas diisi oleh BPN untuk mengecek kebenaran dari berita tersebut. Dia juga mengaku tidak ada yang menyuruhnya.

"Saya tadinya menanyakan ke grup mengenai kebenaran berita tersebut. Saya merasa salah sudah membagikan konten tersebut. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut," ungkap dia.

Lebih lanjut, YHA mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lainnya bernama Komunitas Tangguh yang diisi oleh relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Dapatnya dari WA grup dari tempat saya yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.