Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Akui Ubah Password Email dan Akun Instagram Aiman, Ini Alasannya
20 Februari 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
Aiman mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan akun media sosial dan email oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penyitaan itu tidak sah.
Sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan Aiman. Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman oleh penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami sudah memberikan jawaban dari tim advokasi Polda Metro Jaya. Dan ini sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon kemarin," kata Leonardus setelah membacakan jawaban di PN Jaksel, dikutip dari Antara.
Leonardus menyebut penyitaan barang bukti itu juga sudah atas persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia melanjutkan, juga sudah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kembali kepada PN Jaksel dan telah memberikan hak dari Aiman berupa surat tanda terima.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Leonardus mengatakan pengubahan kata sandi email dan Instagram milik Aiman merupakan upaya penyidik untuk menjaga keamanan barang bukti.
"Untuk menjamin keamanan, penyidik mengubah password (kata sandi), sehingga masih terjamin orisinalitasnya pada saat nanti di persidangan," ungkapnya.
Menurut dia, dengan diubahnya kata sandi Instagram dan email milik Aiman, bukan berarti digunakan penyidik di luar penyidikan kasus ini.
"Kita ingin bahwa alat bukti ini dalam status quo, artinya tidak ada yang mengubah dan masih asli. Ini akan kami gunakan untuk alat bukti pada saat persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP," katanya.
ADVERTISEMENT
Live Update