Polda Metro Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee di PN Jaksel Pekan Depan

23 Januari 2024 19:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senyum lebar Siskae usai dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Siskaeee terhadap status tersangkanya di kasus rumah produksi film porno telah digelar pada Senin (22/1) kemarin. Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya karena menganggap status tersangkanya tidak sah.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tak menghadirinya. Sehingga sidang ditunda menjadi Senin (29/1) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan pihaknya memang telah menerima undangan untuk menghadiri persidangan sejak Sabtu (17/1) lalu.
"Polda Metro Jaya menerima panggilan sidang pra peradilan atas nama pemohon Siskae dari PN Jaksel hari Sabtu dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai," ujar Ade lewat keterangannya, Selasa (23/1).
Ia mengatakan, Polda Metro telah menyiapkan materi sidang praperadilan yang diperlukan. Namun, tak dijelaskan alasannya tak menghadiri sidang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan doorstop di ruang Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ade hanya memastikan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan tersebut dan akan hadir pada sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya kami siap menghadapi sidang pra peradilan hari Senin minggu depan," katanya.
Dilihat dalam SIPP PN Jaksel, tertera gugatan Siskaeee didaftarkan pada Senin (15/1) kemarin. Dia menggugat dalam spesifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat. Belum ditampilkan substansi gugatan Siskaeee tersebut.
Dalam kasusnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.