Polda Metro Beberkan Latar Belakang Kisruh Penghuni-Pengelola Graha Cempaka Mas

23 Mei 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran terkait dengan permasalahan kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi menjelaskan latar belakang munculnya permasalahan di Apartemen GCM yang sudah berlangsung puluhan tahun.
"Pembangunan Graha Cempaka Mas ini awalnya dibangun dalam dua tahap, yaitu yang pertama tahap pertama pembangunan 6 menara apartemen, yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko selesai tahun 1997. Kemudian tahap kedua pembangunan pusat perbelanjaan dan juga rukan 4 susun selesai pada tahun 2002 ," ujar Hengky saat RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).
Setelah pembangunan itu selesai, Hengky mengatakan, dibentuk PPRSC GCM (Perhimpunan Pemilik Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas) dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000.
"Ini campuran karena digabung antara apartemen dengan rukan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjel Pol Karyoto mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kemudian dalam perjalanannya, dia menyebut, sesuai dengan UU rumah susun, PPRSC GCM menunjuk badan pengelola yaitu PT Duta Pertiwi sebagai pengelola sejak tahun 2000-2012 untuk mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan) ataupun service charge air dan listrik.
"Dan Kemudian pada tahun 2013 PPRSC GCM mengumumkan rencana kenaikan IPL dan PPN, di sinilah awal daripada konflik antar warga di sana," terang dia.
Hengky menjelaskan, rencana pengumuman kenaikan IPL itu mendapat penolakan dari sekelompok warga yang akhirnya warga yang menolak itu membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) yang diinisasi oleh Tony Soenanto dan Mayjen (Purn) Saurip Kadi.
"Forum Komunikasi Warga ini melakukan rapat umum luar biasa yang diinisiasi oleh Bapak Saurip Kadi dan melakukan perubahan AD/ART serta membuat kepengurusan baru sehingga terjadi dualisme kepengurusan sejak 2013 di mana PPRSC GCM ini yang pertama menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola itu membawahi 800 kurang lebih 800 kepala keluarga," terang Hengky.
ADVERTISEMENT
Lalu, karena dualisme itu, Tonny Soesanto membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (P3SRS GCM) yang membawahi 200 kepala keluarga.
"Di sini pembentukan [P3SRS GCM] ini dianggap oleh kepengurusan yang lama tidak kuorum dan melanggar AD dan ART nah kemudian mengakibatkan dualisme kepengurusan termasuk pengelolaan iuran warga," tandas dia.