Polda Metro Bongkar 58 Aplikasi Pinjol Pengancam Nasabah, 11 Orang Dibekuk

27 Mei 2022 12:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers ungkap kasus pinjaman online ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers ungkap kasus pinjaman online ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 11 orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (27/5). Ke-11 tersangka itu mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut.
Para tersangka itu berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector, yaitu menagih pinjaman nasabah lewat telepon. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Sejumlah barang bukti saat jumpa pers ungkap kasus pinjaman online ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Zulpan menerangkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.
Sejumlah barang bukti saat jumpa pers ungkap kasus pinjaman online ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Jo Pasal 50 tentang UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Zulpan.