Polda Metro Bongkar Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, 2 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti 62 kilogram ganja yang disita dari pengungkapan di Petamburan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 62 kilogram ganja yang disita dari pengungkapan di Petamburan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya membongkar peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun,” kata Triyatno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9)

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga karung putih berisi 59 paket ganja yang dilakban cokelat. Total berat ganja tersebut mencapai 62.535 gram.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya.

Menurut Triyatno, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi ganja.

“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” katanya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.