Polda Metro Bongkar Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, 2 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun,” kata Triyatno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9)
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga karung putih berisi 59 paket ganja yang dilakban cokelat. Total berat ganja tersebut mencapai 62.535 gram.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya.
Menurut Triyatno, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi ganja.
“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
