Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Hasya Athallah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (6/2).

Truno menjelaskan, pencabutan itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.

Selain itu, polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Truno.

Hasya, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi. Foto: Dok. Istimewa
AKBP Purn Eko (bertopi biru) ikut mengangkat korban dalam reka ulang pada Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Hasya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022 saat hujan gerimis.

Saat itu, Hasya terjatuh dari motor Kawasaki Pulsar setelah menghindari motor di depannya yang hendak berbelok, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko yang sedang berjalan di jalurnya.

Kasus ini lalu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka dan di-SP3. Polda Metro Jaya kemudian menggelar rekonstruksi ulang.