Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie . Belakangan diketahui, Cassandra menawarkan dirinya sebagai pekerja seks komersil.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, saudari Cassandra Angelie juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/1).
Cassandra diketahui dijerat dengan Pasal 47 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, lalu pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kasus prostitusi yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan dalam hal ini dijunctokan pasal 55, artinya turut serta," jelas Zulpan.
Meski begitu, Cassandra saat ini tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Pemberkasan terhadapnya tetap akan dilakukan hingga bisa sampai ke persidangan nanti.
"Kemudian yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Cassandra diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia ditangkap basah saat berduaan di kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.