Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Bisa Dijerat Hukum, Apa Syaratnya?

4 Januari 2022 11:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee
zoom-in-whitePerbesar
Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee
ADVERTISEMENT
Pesinetron Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi yang menjeratnya. Diketahui ia ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pria hidung belang yang menggunakan jasa Cassandra ternyata juga bisa dijerat dengan hukum. Namun hal itu bisa dilakukan apabila ia sudah berkeluarga dan pasangan sahnya mengadu ke pihak kepolisian.
"Iya (pelanggan bisa dijerat hukum) kalau dari istrinya ada (laporan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, polisi tidak bisa langsung menjerat para pelanggan tersebut sebab hal itu sudah masuk ke ranah privat.
"Karena apa yang dilakukan CA (Cassandra Angelie) dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum, kita gak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel mewah oleh penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Cassandra saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. Namun kini tidak dilakukan penahanan, sebab ia juga dinyatakan sebagai korban.