Polisi: Pelanggan Cassandra Angelie Dijerat Human Trafficking Berlebihan

3 Januari 2022 17:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tidak menindak atau menjatuhkan pidana kepada pelanggan Cassandra Angelie. Sebagian pihak, termasuk Komnas Perempuan, mendorong pelanggan prostitusi dengan pasal perdagangan orang atau human trafficking.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menghargai pendapat Komnas Perempuan soal dorongan menggunakan pasal perdagangan orang. Tapi, polisi juga harus proporsional dalam menindak sebuah kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
"Pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi Aksi, dan ITE," jelas Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).
"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis Cassandra Angelie dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," tambahnya.
Selain itu, Zulpan menilai hubungan Cassandra Angelie dengan pelanggannya ini sudah masuk ke ranah pribadi. Sehingga para pria pelanggan tidak dapat dijerat dengan hukum.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita. Kita enggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
Hingga kini ada 3 muncikari yang menjajakan jasa Cassandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari para muncikari tersebut ditemukan sejumlah nama artis yang juga terlibat dalam prostitusi.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan akan segera memanggil artis-artis yang juga terlibat tersebut. Namun ia belum merinci ada berapa jumlah artis yang akan dipanggil.
"Ada list kami juga sudah miliki para artis khususnya di ibu kota yang ada di dalam list ketiga muncikari ini juga akan kami lakukan pemanggilan. Jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online.