Polda Metro Gencarkan Uji Emisi 26 Agustus: Tak Lolos, Denda Rp 500 Ribu
ยทwaktu baca 2 menit

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengumumkan uji emisi akan masif dilakukan mulai Sabtu (26/8). Jika tak lolos uji emisi, maka masyarakat akan diberi peringatan hingga terancam ditilang.
Razia uji emisi ini adalah upaya pemerintah mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Kami akan ikut andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
"Akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan," imbuh dia.
Latif mengatakan, kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penilangan.
"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka, nah kami akan lakukan membantu penilangan. Ada (pasalnya)," ujar dia.
Mekanisme penilangan, lanju Latif, tak berbeda dengan jenis tilang lainnya. Namun kepolisian akan mengutamakan lokasi yang bisa melakukan uji emisi.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, Latif mengatakan terancam ditilang dengan denda mencapai Rp 250-500 ribu.
"Nanti kita lihat, karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 itu sudah mulai dilakukan," pungkas dia.
