Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 2 Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.  Foto: Humas Polda Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Foto: Humas Polda Metro Jakarta Pusat

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 anggota ormas Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Teluk Betuk, Bandar Lampung.

"Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan kembali di ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6).

Hengki belum merinci soal identitas 2 anggota ormas yang ditangkap itu. Dia hanya menjelaskan soal peran para tersangka.

"Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu pimpinan tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin," bebernya.

Barang bukti penangkapan dua orang terduga anggota Khilafatul Muslimin di Karawang, Jumat (10/6/2022). Foto: Dok. Istimewa

Dari hasil penggeledahan sementara, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 brankas besi hingga beberapa dokumen tertulis yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Brankas berisi uang tunai berjumlah Rp 2 miliar. Kegiatan penggeledahan masih berlangsung," tutup Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di kantor pusat organisasi itu di kawasan Bandar Lampung.

Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncot Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.