Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Firli usai Dikembalikan Kejaksaan

30 Desember 2023 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Kepolisian menerima pengembalian berkas tersebut dari kejaksaan pada Jumat (29/12).
"Betul [berkas dikembalikan], diterima penyidik kemarin dan penyidik akan segera menindaklanjuti pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (30/12).
Berkas perkara Firli dilimpahkan polisi pada Jumat 15 Desember 2023 lalu. Ketebalan berkas itu disebutkan mencapai 0,85 meter atau sekitar 10 ribu halaman.
Dalam perkara ini Firli telah diperiksa sebanyak 5 kali, 3 kali sebagai tersangka dan 2 kali sebagai saksi.
Penampakan dokumen berkas perkara pemerasan SYL dengan tersangka Firli Bahuri yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Foto: Dok. Istimewa
Meski telah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini pihak kepolisian belum menahan Firli. Alasannya karena diperlukannya strategi dan taktik tertentu lantaran kepolisian menemukan temuan baru dari perkembangan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kamis (28/12).
Polisi ingin menuntaskan temuan baru soal harta dan aset Firli yang tidak dicatatkannya ke dalam LHKPN saat dia masih menjadi Ketua KPK RI.
"Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya," sambungnya.