Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan makar. Kali ini yang dipanggil adalah mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb.
ADVERTISEMENT
Selain Sofjan, polisi juga memanggil Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip. Pemanggilannya terkait tudingan Brimob menembak warga di Petamburan, Jakarta Barat, saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat keterangan apakah Sofjan dan Ustaz Lancip akan memenuhi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kita tunggu saja kedatangan yang bersangkutan,” kata Argo, Senin (17/6).
Untuk kasus Sofjan, ia disangkakan ikut permufakatan makar dan hal itu terkait dengan ucapannya dalam sebuah video. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 orang saksi.
Sementara untuk kasus Ustaz lancip, terkait beredar videonya yang menyebut 60 orang tewas ditembak Brimob di Petamburan saat kericuhan 22 Mei. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah ceramah.
ADVERTISEMENT
Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.
Ceramah Ustaz Lancip dikategorikan hoaks lantaran menyebut 60 orang tewas, padahal polisi mencatat hanya 8 orang yang meninggal dalam kericuhan 22 Mei. Polisi masih mendalami penyebab kematian para korban.