Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah memeriksa kejiwaan tersangka kasus produksi film porno, Fransisca Candra Novita alias Siskaeee , usai dijemput paksa dan ditahan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJ untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (1/2).
Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee pertama kali dilakukan pada 29 Januari 2024. Setelah itu secara berturut-turut kejiwaannya terus diperiksa hingga 1 Februari 2024.
Hingga hari ini, Siskaeee sudah 4 kali diperiksa. Hasilnya akan disampaikan Bidokkes Polda Metro Jaya.
"Atas koordinasi itu telah dilakukan setidaknya 4 kali proses pemeriksaan terhadap tersangka S. Penyidik akan berkomunikasi terus dengan Bidokkes apakah dilanjutkan pemeriksaan lanjutan, apakah menunggu hasil, karena setelah pemeriksaan tentunya mohon waktu tim dari Bidokkes akan bekerja untuk memproses hasil pemeriksaan," jelas Ade.
Saat ditahan, pengacara Siskaeee menyebut kliennya tersebut mengalami gangguan kejiwaan, sehingga mereka meminta penangguhan penahanan. Namun permintaan itu tak dikabulkan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sebagai tersangka, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.
Namun belakangan gugatan tersebut dicabut, meski pihak Siskaeee berencana untuk memasukkannya lagi gugatannya ke PN Jakarta Selatan.