Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus Film Porno

29 Januari 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Fransisca Candra Novitasari atau yang populer dikenal sebagai Siskaeee, mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Iya, kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," ujar pengacaranya, Tofan Agung Ginting saat dihubungi wartawan, Senin (29/1).
Alasan pencabutan, lanjut Tofan, karena ada tambahan isi gugatan yaitu terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar Tofan.
Siskaeee sendiri ditahan lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran dalam film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.
ADVERTISEMENT