Polda Metro Jaya Periksa Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli Meringankan Dokter Tifa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (19/1). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (19/1). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Polda Metro Jaya telah memeriksa Rocky Gerung, sebagai saksi ahli yang meringankan Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan Rocky Gerung dilakukan pada Senin, 27 Januari 2026.

“Kami juga akan mengupdate kemarin kehadiran Saudara Rocky Gerung. Hadir pada tanggal 27 Januari 2026 sebagai saksi ahli yang meringankan salah satu tersangka yaitu Dokter Tifa,” kata Budi Hermanto saat ditemui usai Apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).

Pengamat politik Rocky Gerung di Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno di Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Jum'at (16/8). Foto: Dok. Istimewa

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Materi yang didalami penyidik berkaitan dengan metodologi penelitian buku yang ditulis Dokter Tifa.

“Pemeriksaan kemarin berlangsung lebih kurang tiga jam. Ini juga terkait tentang metodologi penelitian buku Dokter Tifa,” ujarnya.

Menurut Budi, penyampaian materi pemeriksaan secara detail akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan. Ia menegaskan, keterangan saksi ahli yang meringankan merupakan hak tersangka dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

“Nanti secara materi ini sambil berjalan proses akan disampaikan secara detail oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, seluruh keterangan saksi, termasuk saksi ahli, akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses hukum yang sedang berjalan.