Polda Metro Jaya: Siskaeee Seorang Diri saat Ditangkap di Yogyakarta

Polda Metro Jaya menangkap Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Siskaeee ditangkap seorang diri di apartemen tersebut.
"(Ditangkap) sendiri. Tidak ada barang bukti, karena barang bukti sudah diamankan sebelumnya," ujar Ade kepada wartawan.
Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle, Yogyakarta setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Ade menjelaskan, apartemen tempat penangkapan berlangsung memang disewa oleh Siskaeee.
"Apartemen disewa sama dia," jelasnya.
Saat ini, Siskaeee tengah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.
Dalam kasusnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Siskaeee menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Perkara terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat. Belum ditampilkan substansi gugatan Siskaeee tersebut.
