Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penangkapan terhadap Siskaeee . Penangkapan dilakukan sebagai upaya paksa setelah ia 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini, Rabu (24/1) sekitar pukul 08.25 WIB di Apartemen Student Castle, Yogyakarta.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, kini Siskaeee tengah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Ade mengungkapkan, penyidik kini juga masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Dalam kasusnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Siskaeee menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Dilihat dalam SIPP PN Jaksel, tertera gugatan Siskaeee didaftarkan pada Senin (15/1) kemarin. Dia menggugat dalam spesifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat. Belum ditampilkan substansi gugatan Siskaeee tersebut.