Polda Metro Jaya Sita 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Polda Metro Jaya berupa 10 kg ganja. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polda Metro Jaya berupa 10 kg ganja. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota. Kali ini, sebanyak 10 kilogram ganja berhasil dari 2 tersangka di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Menurut Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, kasus ini diungkap pada Jumat (13/3) sekitar pukul 20.06 WIB, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial A (29) dan A (28),” ungkap dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/3).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 karung berisi 10 paket ganja yang dilakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 10 kilogram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan.

Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Edy.

Adapun penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak, terutama bagi generasi muda.