Polda Metro Jaya Ungkap 10,5 Kg Sabu dan 1.600 Ekstasi dari Dua Sindikat Narkoba

30 Juli 2020 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua sindikat narkoba sepanjang Juli 2020. Dari dua sindikat itu polisi menyita 10.489 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sindikat pertama ditangkap dalam kurun waktu 16-18 Juli 2020. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu IDR, RNY, EB, CF, DAE, dan GEO.
"Saat pengembangan GEO melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas menembak yang bersangkutan sesuai SOP dan berhasil melumpuhkan GEO dan dilarikan ke RS Polri. Di tengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7).
Barang bukti sabu yang diamankan di Aceh Tamiang. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Para Pelaku Adalah Residivis dan Napi Kasus Narkoba

Yusri menjelaskan GEO, bersama CF dan RNY merupakan residivis untuk kasus narkoba. Sementara DAE ialah narapidana di lapas Tangerang. Dari balik jeruji ia mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
"Padanya (GEO) ditemukan 4,5 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi yang disembunyikan yang bersangkutan yang katanya diambil oleh seseorang di mal Tangerang City tapi pengendalinya seorang napi di lapas Tangerang inisial DAE," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Sementara sindikat kedua berhasil diungkap pada 22 Juli 2020. Ada dua tersangka yang ditangkap yaitu BL dan FF.
"Berhasil tangkap saudara BL dan saudara FF di komplek Green Lake, Tangsel," kata Yusri.
Ia mengatakan selain di lokasi penangkapan polisi juga menggeledah satu tempat lain di daerah Graha Indah, Serpong, Gunung Sindur, Bogor.
"Ditemukan total 6 kilogram sabu kita amankan. Ini masih kita kembangkan lagi," kata Yusri.
Seluruh tersangka dari dua pengungkapan itu dijerat dengan UU Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun penjara. "Denda sekitar Rp 8 miliar," tutup Yusri.