Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis Catherine Wilson masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. Tak ingin berlama-lama berada di balik jeruji besi, ia pun mengajukan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengajuan rehabilitasi itu disampaikan oleh pengacara Catherine. Permintaan itu disampaikan ke BNNK sebagai pihak yang melakukan assessment.
"Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja. Nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," kata Yusri di Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Yusri, permohonan rehabilitasi adalah hak dari tersangka. Namun, ia menegaskan hal itu tidak menghentikan penyelidikan terkait narkoba yang ditemukan saat penangkapan Catherine.
Polisi saat ini masih mengejar tersangka A yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada Catherine. Pengejaran itu tidak akan berhenti meski permohonan rehabilitasi artis tersebut dikabulkan.
"Proses penyidikan tetap berjalan," ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Catherine Wilson Ditangkap karena Sabu
Catherine Wilson ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7). Ia diamankan bersama security-nya berinisial J.
Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.
Hasil tes urine menyatakan Catherine positif metamfetamin. Polisi juga melakukan tes rambut untuk mengetahui berapa lama ia mengkonsumsi narkoba itu. Hasilnya akan keluar beberapa hari ke depan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )