Polda Metro Jaya Yakin Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/3) kemarin.

Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata dia melalui pesan singkat pada Rabu (19/3).

Ade meyakini gugatan yang dilayangkan oleh Firli bakal kembali ditolak hakim sebagaimana sidang praperadilan sebelumnya. Sebab, materi gugatan yang dilayangkan oleh Firli tak berubah.

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan Eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut," ucap dia.

Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Selain itu, Ade menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli sudah didasarkan hasil pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengumpulan alat bukti juga dilakukan secara profesional dan transparan.

"Telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum Polda Metro Jaya)" ujar dia.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," lanjut dia.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Firli Bahuri teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Untuk klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Belum diketahui isi permohonan praperadilan 'jilid III' Firli Bahuri ini. Dalam permohonan yang termuat dalam situs pengadilan, klasifikasi perkaranya adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023. Namun hingga sekarang, Firli belum ditahan.