Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Firli Bakal Ditolak: Kami Punya 4 Alat Bukti

18 Desember 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak prapradilan yang diajukan Firli Bahuri. Agenda sidang tinggal menunggu pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
Kabidkum PMJ Kombes Pol Putu Putera Sadana mengaku optimistis menghadapi akhir dari praperadilan ini karena telah memegang 4 alat bukti dari kasus pemerasan Firli terhadap SYL. Sementara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah minimal 2 alat bukti.
"Dua alat bukti itu apa saja? Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi. Bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya. Di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki," ungkap Putu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12).
Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama sekitar seminggu sejak 12 Desember. Pada hari ini, agenda sidang ialah penyerahan kesimpulan dari Firli Bahuri selaku Pemohon serta Polda Metro Jaya selaku Termohon.
ADVERTISEMENT
Dia menyerahkan keputusan kepada hakim persidangan.
"Ya kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ujarnya.

Polda Metro Pertanyakan Bukti Firli Bahuri

Polda Metro turut mempertanyakan pihak Firli membawa berkas yang tidak linier dengan perkara yang dijeratkan kepadanya. Dokumen yang kemudian dijadikan bukti oleh Firli Bahuri dinilai tidak relevan.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," kata Putu.
Total, Firli membawa 159 barang bukti ke sidang praperadilan tersebut. Beberapa di antaranya terkait dokumen kasus DJKA yang tengah ditangani oleh KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini disorot oleh tim hukum dari Polda Metro Jaya (PMJ), karena dinilai tak ada hubungannya dengan perkara pemerasan Firli kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putu mempertanyakan keabsahan dari dokumen yang dikemukakan dalam praperadilan ini.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di pra-peradilan," terangnya.
Penampakan dokumen berkas perkara pemerasan SYL dengan tersangka Firli Bahuri yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Foto: Dok. Istimewa
Firli Bahuri ialah tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Diduga terkait perkara korupsi mantan Menteri Pertanian itu di KPK.
Firli Bahuri tak terima dengan penetapan tersangka itu. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersebut.
Terkait kasus Firli ini, terungkap di sidang praperadilan bahwa dia diduga menerima uang miliaran rupiah terkait SYL. Angkanya mencapai Rp 3,8 miliar. Namun, Firli membantah menerima suap atau melakukan pemerasan terhadap SYL.
ADVERTISEMENT
Proses praperadilan tinggal menunggu putusan hakim.