Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Jerat Pengelola Judol asal Sumbar dengan TPPU: Kita Kejar Asetnya
24 September 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria asal Sumbar, Fajri Anugrah (23), ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola judi online (judol). Bisnis gelap itu sudah tiga bulan ia jalankan dengan keuntungan Rp 200 juta-Rp 300 juta setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Fajri sudah menjadi tersangka. Selain dijerat pidana, polisi juga menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan polisi menjerat tersangka dengan UU TPPU sebab mengejar aset-asetnya.
"Kami tidak akan berhenti dengan hanya menangkap pengelola maupun bandar perjudian online saja, namun penyidik akan mengejar aset para pelaku perjudian online ini," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (24/9).
Dengan menggunakan UU TPPU, Ade Safri berharap bisa menyusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online. Sehingga judi online bisa diberantas.
"Dengan menerapkan komitmen untuk terus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan tindak pidana perjudian online. Ini strategis dilakukan untuk memutus mata rantai praktik perjudian online tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Fajri mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.
Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).