Polda Metro Musnahkan 4,7 Kg Sabu dan 14.200 Butir Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti kasus narkoba. Rinciannya yaitu 4,7 kg sabu, 4,5 kg heroin, dan 14.200 butir ekstasi.
"Jumlah keseluruhannya untuk jenis sabu itu 4.777 gram, heroin adalah 4.500 gram, dan ekstasi 14.200 butir," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1).
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Depok.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan di hadapan para tersangka. Mereka juga yang memasukkan barang terlarang itu ke dispenser untuk dimusnahkan.
"Apa yang nanti dijadikan alat bukti di persidangan, masih ada barang bukti yang disisihkan oleh penyidik untuk proses pengadilan," kata Gede.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu, heroin dan ekstasi diblender dengan dicampur air. Setelah semuanya larut isi dispenser itu pun dibuang ke selokan.
