Polda Metro Pelajari Laporan pada Suharso Monoarfa soal 'Amplop Kiai'
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya menyatakan laporan polisi terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa terkait pidato 'amplop kiai' telah diterima. Saat ini, laporan itu tengah dipelajari.
"Iya laporannya benar, sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang pelajarinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/8).
Zulpan menjelaskan, penyidik akan melakukan penjadwalan untuk meminta keterangan dari pelapor. Kemudian, dilanjutkan dengan pihak terlapor.
"Ya jelas nanti namanya laporan polisi yang diambil keterangan siapa pelapor. Habis pelapor berikut dengan alat bukti pendukung baru nanti terlapor," terang Zulpan.
Dalam kasus ini, Suharso dipolisikan oleh seseorang bernama Ari Kurniawan terkait pidato 'amplop kiai' saat pembekalan antikorupsi di KPK.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Suharso dituduhkan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan atau penistaan terhadap suatu agama.
Suharso telah merespons dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Suharso mengatakan laporan itu hanya atas dasar kesalahpahaman dari pernyataan yang disampaikan.
"Iya itu, kan, kesalahpahaman mereka saja," kata Suharso di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/8).
Ia menuturkan nantinya ada sikap partai terkait laporan tersebut. Kepala Bappenas ini menegaskan sebenarnya acara itu merupakan kegiatan internal PPP dengan KPK.
